PEMERIKSAAN SETEMPAT

PEMERIKSAAN SETEMPAT (GERECHTELIJKE PLAAT. SOPNEMING)

PEMERIKSAAN SETEMPAT

  1. Ada kalanya hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang tepat membutuhkan melihat dengan mata kepala sendiri keadaan yang menjadi dasar perselisihan antara kedua belah pihak. Pemeriksaan setempat ini penting sekali apabila yang dipermasalahkan adalah sebidang tanah, agar putusan dapat dieksekusi, batas-batas tanah yang disengketakan harus jelas dan tepat.
  2. Kalau soalnya mengenai barang bergerak yang mudah dipindah kan atau diangkat, barang tersebut dapat dibawa langsung ke muka persidangan dan diperlihatkan kepada hakim. Kalau permasa lahannya mengenai suatu barang yang tidak bergerak yang tidak dapat diangkat misalnya tanah atau rumah, maka pemeriksaan setempat dianggap perlu. Hal ini juga sangat diperlukan dalam hal eksekusi putusan pengadilan, karena tidak jarang terjadi bahwa suatu putusan tidak dapat dieksekusi karena objek eksekusi tidak jelas atau tidak pasti.
  3. Dasar hukum bagi pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 HIR dan Pasal 180 Rbg, yang menentukan, bahwa kalau Pengadilan Negeri menganggap perlu, dapat ditunjuk oleh Ketua Pengadilan seorang atau dua orang hakim pengawas dengan pertolongan seorang panitera mengadakan penyelidikan atau pemeriksaan di tempat sedemikian rupa, sehingga hakim mendapat penjelasan secukupnya dari keadaan di tempat.
  4. Pemeriksaan setempat ini dapat dijalankan atas permintaan para pihak dan juga dapat dilakukan oleh hakim karena jabatannya.
  5. Pemeriksaan setempat pada hakikatnya tidak lain adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, hanya saja persidangan tersebut berlangsung di luar gedung dan tempat kedudukan pengadilan, tetapi masih dalam wilayah hukum pengadilan vang bersangkutan. Maka Gerechtelijk Plaatsopneming juga disebut sidang di tempat. Kalau pemeriksaan setempat itu dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan tertentu, yaitu dilakukan dengan cara mendelegasikan atau melimpahkan pemeriksaan kepada pengadilan yang mempunyai wilayah hukum atas lokasi benda yang akan diperiksa.
  6. Meskipun pemeriksaan setempat bukanlah alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 164 HIR (Pasal 284 Rbg), tetapi karena tujuan pemeriksaan setempat adalah agar hakim memperoleh kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa, maka fungsi pemerik-saan setempat pada hakikatnya sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim.

 

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat