CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- …………………, Usia…………… Pekerjaan ……………………… bertempat tinggal di Jalan Dr. Sutomo Nomor 23, Kota Yogyakarta yang selanjutnya disebut:—-PIHAK PERTAMA
- ………………., Usia…………… Pekerjaan ……………………… bertempat tinggal diJalan Dr. Muwardi Nomor 45, Kabupaten Bantul bertindak atas nama diri pribadi dan perusahaannya yang selanjutnya disebut:————PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 8 (delapan) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
- Barang : tembakau
- Jenis barang : tembakau Srintil
- Kondisi : matang
- Kualitas : baik
- Berat total : 7 (tujuh) ton
Yang untuk selanjutnya disebut:—————-BARANG
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalah sah milik sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan ke pada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga BARANG disepakati Rp ……………… (…………………) per ton, sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah Rp …………………… (……………………).
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:
- Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 30% (Tiga puluh persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp. …………….. (…………………) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari peneri-maan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.
- Uang pelunasan pembayaran sebesar 70% (Tujuh puluh persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp. ………………. (……………………….) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di tempat PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.
Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG
- BARANG tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA de-ngan menggunakan armada truk PIHAK KEDUA melalui jalan darat, 1 (satu) hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di tempat PIHAK KE-DUA di Jalan Dr. Muwardi Nomor 45 Klaten, 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG
- Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengi-riman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) atau sebesar Rp 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari dengan maksimum denda sebesar 5% (lima persen) dari pem-bayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.
Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:
- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh factor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini;
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
- Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
- Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
- Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak me muaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan disele-saikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di Kantor Kepaniteraan Penga-dilan Negeri Bantul.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat di: Bantul
Tanggal: 8 Fabruari 2026
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
………………….. ………………………….
