Putusan Hakim

Putusan Hakim

Putusan Hakim

Untuk memberikan putusan adalah tugas hakim. Putusan itu dituntut suatu keadilan dan untuk itu hakim melakukan konstatering peristiwa yang dihadapi, mengkualifikasi dan mengkonstitusinya. Jadi, bagi hakim dalam mengadili suatu perkara yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya adalah suatu alat, sedang-kan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya.

Maka di dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan adalah pertimbangan hukumnya, sehingga siapa pun dapat menilai apakah putusan yang dijatuhkan cukup mempunyai alasan yang objektif atau tidak. Di samping itu, pertimbangan hakim adalah penting dalam pembuatan memori banding dan memori kasasi.

Adapun susunan dan isi putusan hakim adalah (berdasarkan Pasal 183, 184, 187 HIR, Pasal 194, 195, 198 Rbg), (Pasal 4 ayat (1), Pasal 23 UU No. 4 Tahun 1970, Pasal 27 Ro, dan Pasal 61 Rv), yang terdiri atas:

  1. Kepala putusan,
  2. Identitas para pihak,
  3. Pertimbangan,
  4. Amar,
  5. Penandatanganan.

Kepala Putusan

Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala pada bagian atas yang berbunyi:

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? (Pasal 435 Rv). Kepala putusan ini penting sekai karena memberi kekuatan eksekutorial pada putusan. Tanpa adanya kepala putusan tersebut, maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut (Pasal 224 HIR, Pasal 258 Rbg).

Identitas Para Pihak

Suatu perkara atau gugatan tentu mempunyai dua pihak atau lebih, maka di dalam putusan harus dimuat identitas dari para pihak seperti: nama, umur, alamat, dan nama dari pengacaranya kalau ada.

Pertimbangan atau Considerans

Pertimbangan atau considerans adalah dasar daripada putusan. Pertimbangan dalam putusan dibagi dua, yakni pertimbangan duduk perkara atau peristiwanya dan pertimbangan akan hukumnya. Pertimbangan peristiwanya harus dikemukakan oleh para pihak, sedangkan pertimbangan hukumnya adalah urusan hakim.

Pertimbangan dari putusan merupakan alasan-alasan hakim sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa ia sampai mengambil putusan demikian (objektif).

Alasan dan dasar daripada putusan harus dimuat dalam putusan (Pasal 184 HIR, Pasal 195 Rbg, Pasal 23 UU No. 14 Tahun 1979).

Pasal 184 HIR, Pasal 195 Rbg, Pasal 23 UU No. 14 Tahun 1979 mengharuskan setiap putusan memuat ringkasan yang jelas dari tuntutan dan jawaban, alasan dasar daripada putusan, pasal-pasal serta hukum tidak tertulis, pokok perkara, biaya perkara, serta hadir tidaknya para pihak pada waktu putusan diucapkan oleh hakim. Meskipun tuntutan atau gugatan dan jawaban menurut Pasal 184 HIR (Pasal 195 Rbg) cukup dimuat secara ringkas, namun di dalam praktik tidak jarang terjadi seluruh gugatan dimuat dalam putusan.

Amar atau Dictum

  1. Pada hakikatnya amar atau dictum merupakan jawaban terhadap petitum daripada gugatan.
  2. Dalam mengadili suatu perkara hakim wajib mengadili semua bagian daripada tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut (Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR, Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg).
  3. Amar atau dictum itu dapat bersifat deklaratif dan dispositif. Dikatakan deklaratif apabila amar itu merupakan penetapan daripada hubungan hukum yang menjadi sengketa, sedangkan disebut dispositif apabila memberi hukum atau hukumnya mengabukan atau menolak gugatan.

Penandatanganan

  1. Setiap putusan harus ditandatangani oleh Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Panitera (Pasal 184 ayat (3) HIR, Pasal 195 ayat (3) Rbg, Pasal 23 UU No. 14 Tahun 1979).
  2. Apabila ketua sidang tidak dapat menandatangani putusan, maka penandatanganan dilakukan oleh hakim anggota yang ikut serta memeriksa, yang pangkatnya setingkat di bawah pangkat ketua (Pasal 187 ayat (1) HIR, Pasal 198 ayat (1) Rbg).
  3. Apabila panitera berhalangan untuk menandatangani maka hal tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam Berita Acara (Pasal 187 ayat (2) HIR, Pasal 198 ayat (2) Rbg). (Sumber: Buku Prakti Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan disi Kedua, R. Soeroso, S.H, Hal: 134-136)

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat