KANTOR PENGACARA

Kantor Pengacara RAM & Partners Jasa Hukum Kantor Hukum (Law Office) / Kantor Advokat yang merupakan Kantor Hukum yang didirikan di Kota Yogyakarta dan telah berpengalaman dalam menangani kasus-kasus hukum yang ada. Kantor Hukum kami bergerak dalam bidang pemberian atau layanan jasa hukum bagi klien yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Kantor Advokat RAM & Partners merupakan sebuah Kantor Hukum, Firma Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, dan Mediator yang menangani berbagai Kasus yang ada, diantaranya kasus-kasus seperti:Kantor Pengacara

TINDAK PIDANA UMUM dalam perkara pidana umum, kami memberikan layanan jasa bantuan hukum baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Tinda Pidana Penganiayaan
  2. Kasus Tinda Pidana Penipuan dan Penggelapan
  3. Kasus Tinda Pidana Pencurian
  4. Kasus Tinda Pidana Pengrusakan
  5. Kasus Tinda Pidana Pelecehan Seksual / Pencabulan
  6. Kasus Tinda Pidana Pencemaran Nama Baik
  7. Kasus Tinda Pidana Pemalsuan Dokumen
  8. Kasus Tinda Pidana Pemerasan
  9. Kasus Tinda Pidana Perzinahan
  10. Kasus Tinda Pidana Penyalahgunaan Jabatan
  11. Kasus Tinda Pidana Perjudian
  12. Kasus-Kasus Lainnya

TINDAK PIDANA KHUSUSDalam perkara Pidana Khusus atau yang dikenal dengan (Pid Sus), kami memberikan layanan jasa hukum baik proses pendampingan di luar pengadilan seperti di Kepolisian atau di Kejaksaan maupun di Pengadilan dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Tinda Pidana Korupsi
  2. Kasus Tinda Pidana Narkotika
  3. Kasus Tinda Pidana Pidana Anak
  4. Kasus Tinda Pidana Terorisme
  5. Kasus Tinda Pidana Keimigrasian
  6. Kasus Tinda Pidana UU ITE
  7. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  8. Dan Kasus-Kasus Lainnya

PERKARA PERDATADalam perkara perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum namun kami lebih mengedepankan proses negosiasi atau mediasi agar dapat menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian suatu sengketa sehingga tidak dirugikan baik dari sisi waktu maupun biaya lebih, dalam bidang-bidang Perdata kami menangani kasus sebagai berikut :

  1. Gugatan Perceraian Bagi Non Muslim
  2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  3. Gugatan Wanprestasi
  4. Kasus Hutang Piutang
  5. Kasus Warisan
  6. Kasus Sewa Menyewa
  7. Kasus Jual-Beli Tanah
  8. Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN)Dalam perkara sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara atau sengketa TUN, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Legalitas Sertifikat Tanah
  3. Pemberhentian Kepala Desa
  4. Keputusan Pejabat TUN yang merugikan masyarakat secara umum

SENGKETA PENGADILAN AGAMA:Dalam perkara sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian Bagi Muslim
  2. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  3. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
  4. Sengketa Waris, Wakaf
  5. Sengketa Ekonomi Islam
  6. Permohonan Poligami
  7. Permohonan Isbat Nikah
  8. Permohonan Hak Asuh Anak
  9. Pembatalan Perkawinan
  10. Perceraian bagi PNS, Polisi atau Tentara
  11. Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:Dalam perkara sengketa  perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian Non Muslim
  2. Perceraian Bagi Anggota TNI, Polri atau PNS
  3. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  4. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
  5. Kasus-Kasus Lainnya

ACARA MAHKAMAH KONSTITUSIDalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
  2. Kasus Pengujian Undang-Undang
WhatsApp chat