LBH di Sleman / Jogja / Bantul

LBH di Sleman / Jogja / BantulLBH di Sleman / Jogja / Bantul dan Sekitarnya. Memberikan bantuan hukum secara gratis hanya untuk jasa pengacaranya namun diluar biaya jasa pengacara di tanggung oleh klien. Dan bantuan jasa pengacara gratis ini diberikan kepada orang miskin dengan ktp wilayah provinsi D.I yogyakarta.

Kantor Hukum RAM & Partners merupakan kantor pengacara yang secara hukum tunduk atas pelaksana Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat, maka dengan demikian sebagai bentuk rasa kepedulian kami   terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu yang berada di wilayah Provinsi Yogyakarta seperti Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Bantul, Wates / Kulon Progo, Wonosari / Gunung Kidul, maka kami kantor hukum / pengacara RAM AND PARTNERS  memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar (seperti di Kepolisian atau Kejaksaan) maupun didalam pengadilan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (secara cuma-cuma) pada Kantor YBH RAM Indonesia (YBH-RI) atau Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS  akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin,  buta hukum, dan tertindas khususnya warga Yogyakarta dan sekitarnya (seperti warga disekitar Sleman, Wonosari / Gunung Kidul, Bantul dan Wates / Kulon Progo) yang dibuktikan dengan Identitas (KTP) dalam Lingkup Provinsi D.I Yogyakarta atau memiliki kasus atau terjerat kasus hukum wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
  2. Yang dimaksud dengan cuma-cuma (bantuan hukum gratis) adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium / jasa pengacara bagi pekerja bantuan hukum akan tetapi dapat dikenakan biaya transpotrasi, namun bisa saja dinihilkan sama sekali dengan pertimbangan dan evaluasi di lapangan dari kantor kami;
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin atau permasalahan secara struktural di wilayah D.I Yogyakarta;
  4. Calon klien yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
  5. Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dengan copyan dilegalisir dan yang dikeluarkan oleh Kelurahan tempat tinggal calon klien yang tujuannya meminta bantuan Hukum kepada Kantor YBH RAM Indonesia (YBH-RI);
  6. Calon klien melampirkan Copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir, Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir, Copy Kartu Jaminan Kesehatan, Materai 6000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
  7. Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya, misalnya biaya panjar pengadilan;
  8. Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan;
  9. Kantor Hukum RAM And Partners tidak didanai oleh Negara sehingga bantuan hukum yang diberikan oleh kami murni bantuan hukum dari kantor kami.

LBH di Sleman / Jogja / Bantul, Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kantor Lawyer Dan Mediator Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH RI), menangani berbagai kasus hukum baik pidana maupun perdata serta TUN.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat