CONTOH SURAT JUAL-BELI MOBIL

Pada hari ini ………… tanggal ………………. bertempat di ………………… yang beralamat …………………………….., telah da adakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganar surat perjanjian, antara:
Nama : ……………………….
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : …………………………
Bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut: PENJUAL.
Nama : ………………………..
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : ……………………….
Yang bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjion jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelus pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEM-BELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa kendaraan Mobil, Merek/Type …………………. Tahun pembuatan………..Nomor Polisi………..Nomor BPKB…………….Nomor rangka…………Nomor mesiN, ……………. Warna …………….. Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu :
- Pembayaran uang tunai sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Pembayaran sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) berupa bilyet giro Bank Rakyat Indonesia nomor: ………………., jatuh tempo tanggal ………………..
Pasal 4
JAMINAN
- PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang di-jualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
- PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberi-kannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
- PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI se-telah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
- Buku BPKB masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
- Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pem-bayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
- Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PEN-JUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL me-nyerahkan BPKB KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANKSI
- Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap ter-lambat membayar dan dikenakan sanksi berupa denda atas ke-terlambatan pembayarannya tersebut.
- Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 5% (lima persen).
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
- Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI ber-tanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
- Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
- Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan mem-bayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara keke-luargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak berse-pakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama, yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditanda-tangani kedua belah pihak.
Dibuat Di : Sleman
Tanggal : ……
PARA PIHAK
PIHAK PEMBELI PIHAK PENJUAL
SAKSI-SAKSI
