Pengacara di Wonosari, Bantul, Jogja dan Wates. Daerah lain seperti Kota Mataram, Kota Makassar dan Kota Bengkulu, telah memiliki beberapa rekan-rakan Advokat dalam lingkup wilayah kerja seluruh Indonesia seperti Wilayah Madiun, Nganjuk, Sragen, Ngawi, Karanganyar, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Wonosari, Bantul, Sleman, Yogyakarta, Wates, Klaten, Solo (Surakarta), Boyolali, Sragen, Karanganyar, Magelang, Mukid, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Temanggung, Semarang, Salatinga, Banjarnegara, Wonosobo, Tegal, Pekalongan, (Jawa Tengah), Kudus, Demak, Jepara, Wilayah Kota Jogja, Bantul, Sleman, Wonosari (Gunung Kidul), Wates (Kulonprogo), Wilayah Denpasar, Gianyar, Badung dan sekitarnya (Provinsi Bali), DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan) yang siap menangani kasus-kasus baik itu perdata maupun pidana.
LAW FIRM RAM & PARTNERS merupakan wadah bagi advokat yang memiliki lisensi (izin) resmi dari organisasi advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi. Jadi tidak perlu lagi diragukan akan legalitas kami. Untuk itu kami harapkan kepada calon klien kami percaya sepenuhnya kepada kami dan memilih kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum, dan kami yakinkan bahwa kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional.
Kami memberikan jasa bantuan hukum sebagai Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum untuk wilayah, kami akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab serta dapat dipercaya (amanah) dalam menjalankan kuasa sebagai pengacara untuk semua masalah hukum di Klaten sekitarnya.
Kantor Pengacara RAM & PARTNERS selama didirikan telah banyak menangani berbagai macam kasus hukum, seperti kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan, kasus hutang piutang, penyalahgunaan narkotika, sengketa warisan, permohonan pengesahan nikah siri (isbat nikah), permohonan atau gugatan perceraian, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), pengajuan adopsi anak, sengketa jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara atau yang dikenal dengan Sengketa TUN, kasus perburuhan, legal opini perusahaan, sengketa dalam bisnis, penanganan piutang perusahaan, perselisihan hubungan inustrial (PHI), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan seperti keberatan pajak, kasus imigrasi, kasus kepegawaian, kasus malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan atau sengketa perburuhan di PHK, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger perusahaan, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), hak paten, hak merek, hak hak cipta, pembuatan draf perjanjian, analisa perjanjian, pembuatan kontrak kerja, perjanjian pranikah, perjanjian waralaba / frachise, dan sebagainya.