Persyaratan Dalam Pengajuan Perceraian

Persyaratan Dalam Pengajuan Perceraian

Persyaratan Dalam Pengajuan Perceraian

Meningkatnya kasus perceraian tidak terlepas dari berbagai penyebab diantaranya, antara suami isteri sudah tidak saling menghormati, tidak lagi saling menghargai, tidak lagi saling mencintai dan terkadang adanya ikut campur pihak ketiga. Perceraian pada dasarnya bukan pilihan yang diinginkan orang yang berumah tangga namun ada kalanya pilihan ini harus dipilih dengan alasan kehidupan rumah tangga tersebut sudah tidak mungkin hidup rukun kembali, Jadi solusi terkahir adalah dengan mengajukan Cerai Talak atau Cerai Gugat Pengadilan Agama bagi yang menikah secara muslim dan Juga Gugatan Perceraian bagi bergama non muslim (Hindu, Budha, Kristen, Katholik) bagi yang menikah non muslim.

Sebelum mengajukan perceraian ada baiknya memperhatikan beberapa hal yaitu terkait dengan kondisi anak-anak, biar bagaimanapun anak-anak jangan sampai dijadikan korban terlalu jauh meskipun kita tidak bisa mempungkiri anak pasti akan merasa sedih atas perceraian dari kedua orang tuanya. dan harapannya juga anak-anak tidak perlu di perebutkan biar bagaimanapun anak tetaplah anak yang menjadi hak bersama ibu dan ayahnya. dan Untuk kasus perceraian ada baiknya mempersiapkan persyaratan diantaranya:

  1. Buku Nikah atau Akte Nikah Asli
  2. Identitas Asli
  3. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
  4. Saksi Minimal 2 orang dengan ketentuan minimal berusia 21 Tahun dan yang mengetahui permasalahan rumah tangga yang akan mengajukan Gugatan atau Permohonan.
  5. Untuk tambahan bagi yang berada di luar negeri perlu mempersiapkan Copy Pasport, Copy ID luar negeri, alamat lengkap luar negeri dan stempel legalisasi dari Kedutaan atau dari KJRI di luar negeri.

Untuk info lengkanya menganai : Persyaratan Dalam Pengajuan Perceraian Silahkan Hubungi Kontak Kami.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat