Perkiraan Tarif Pengacara Perceraian

Perkiraan Tarif Pengacara Perceraian di Bengkulu, Curup, Argamakmur / Bengkulu Utara, Mukomuko dan Manna, Kantor Advokat RAM & PARTNERS, Merupakan kantor pengacara yang terbaik dalam menangani kasus Perceraian, dan juga sudah sudah banyak pengalaman dan profisional dalam menangani berbagai macam kasus Perdata maupun Pidana baik Litigasi (dalam pengadilan) dan Non Litigasi (Luar Pengadilan).

Berbicara tentang Teknik Praktek Pengacara, keberadaan profesi pengacara semakin terasa kebutuhannya di era reformasi ini. Hampir setiap orang menghadapi masalah hukum cenderung untuk menggunakan jasa profesi pengacara. Mulai dari perkara-perkara seperti kasus Hak asuh anak, Harta Bersama (gono-gini), Waris, Wakaf, Perwalian dan lain-lainnya.

Sebelum anda minta bantuan atau memilih seorang Advokat atau Pengacara untuk minta bantuan menyelesaikan mengenai kasus Permohonan Perceraian di Pengadilan, Ada beberapa mengenai syarat pengajuan gugatan Perceraian, yang perlu diketahui bahwa sebelum mengajukan gugatan perceraian atau Permohonan Perceraian di Pengadilan ada beberapa berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Berikut akan kami jelaskan beberapa berkas atau dokumen-dokumen yang perlu anda persiapkan, diantaranya :

  1. Buku Nikah Asli bagi yang Muslim atau Akte Nikah CAPIL bagi yang Non Muslim, jika hilang bisa segera mengurus Duplikatnya;
  2. Identitas Berupa Asli seperti (KTP) yang masih berlaku, atau Surat Keterangan Domisili;
  3. Alamat lengkap Tergugat/Termohon selengkap-lengkapnya, apabila tidak tahu keberadaannya bisa menggunakan surat keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
  4. Menyiapkan minimal 2 (dua) orang Saksi untuk dihadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi, yang mengetahui permasalahan rumah tangga anda, boleh dari pihak keluarga, teman, atau tetangga;
  5. Berkas atau dokumen tambahan seperti Akte Anak, KK (kartu keluarga), Sertifikat atau Surat-surat yang sekiranya berkaiatan dengan masalah Harta Bersama (Gono-Gini) dan lain-lainnya jika ada dan diperlukan.

Setelah semua berkas tersebut sudah ada atau lengkap anda bisa segera menemui atau segera minta bantuan advokat atau pengacara yang anda pilih untuk konsultasi lebih lanjut terkait dengan proses atau tatacara penanganan kasus, mengenai kontrak, mengenai biaya, dan sebagainya. Pertanyaan yang paling sering diajukan ketika terhubung dengan jasa Pengacara perceraian adalah mengenai berapakah biaya yang ditetapkan ketika meminta bantuan jasa Pengacara Perceraian ? Bicara mengenai biaya atau tarif, maka pada dasarnya tarif jasa pengacara perceraian tidak menetapkan standar baku pembayaran maupun besarnya. Terkait dengan biaya perceraian kami akan menjelaskan bahwa pada umumnya biaya pengacara dalam penanganan kasus perceraian tersebut biasanya terbagi dengan 3 (tiga) rincian yang dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Biaya Advokat atau jasa Pengacara ( Lawyer Fee), setiap advokat atau pengacara tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara yang ditetapkan secara wajar, dan lihat juga dari segi dimana lokasi atau tempat pengajuannya, misalnya apabila salah satu pihak tidak setuju bercerai, saksi yang tidak begitu kuat, atau lingkungan pengadilan dinilai akan mengancam keamanan pengacara. Namun secara umum untuk tarif jasa pengacara terutama di wilayah kota Bengkulu biasanya kisaran Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun bisa mencapai angka Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bisa juga akan dikenakan biaya susces fee tergantung Tim Pengacaranya misalnya mempunyai pendidikan tinggi, pengalaman tinggi, nama terkenal dan bisa juga dilihat dari sisi kasusnya seperti apa, atau kasus tersebut dinilai cukup berat;
  2. Biaya Transport, setiap kantor Pengacara atau Pengacara perorangan tentu akan membutuhkan uang transport setiap datang sidang di pengadilan untuk menangani kasus atau hadir dalam persidangan, biaya transport antara pengacara satu dengan pengacara lainya tentu akan berbeda-beda namun gambaran secara umum adalah tergantung jarak tempuh menggunakan kederaaan apa, misalnya berapa harga tiket Pesawat, Kereta, Taksi, Bus, makan, hotel. Namun jika jarak kantor dengan pengadilan hanya berkisar 30 (tiga puluh) menit sampai 60 ( enam puluh) menit, biasanya akan dikenakan biaya transport sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah), namun apabila jaraknya melebihi 60 (enam puluh) menit tentu ada perhitungan sendiri namun harus ada kesepakatan antara klien dengan pengacaranya masing-masing;
  3. Biaya Panjar Pengadilan, setiap kasus perdata baik itu kasus Perceraian maupun kasus perdata lainnya akan dikenakan biaya panjar pada saat mengajukan Gugatan atau Permohonan di Pengadilan, untuk biaya panjar Pengadilan tentunya berbeda-beda tergantung jarak atau radius antara Penggugat dan Tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut, semakin jauh maka akan semakin besar namun untuk kisaran antara Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat