Cara Mendirikan Kantor Advokat atau Pengacara

Cara Mendirikan Kantor Advokat atau Pengacara.

Di Indonesia pada dasarnya memiliki aturan sendiri dalam proses pendirian sebuah  Kantor Hukum, Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum aturan ini tidak tertulis secara lengkap dan jelas dalam Undang-Undang Advokat, akan tetapi proses pendirian sebuah Kantor Hukum mengacu pada aturan keperdataan pada umumnya yaitu usaha dalam profesi atau jasa, untuk itu dalam praktek ada Kantor Hukum yang memiliki akta pendirian dan ada yang tidak memiliki akta pendirian yang tidak memiliki akta pada umum advokat perseorangan. Keuntungan memiliki akta pendirian adalah agar mempermudah menjalin kerja sama dengan klien atau perusahaan yang mana pada umumnya akan menanyakan legalitas atau akta pendirian suatu firma hukum.

Cara Mendirikan Kantor Advokat atau Pengacara

Kami Kantor Hukum RAM And PARTNERS yang merupakan Kantor Hukum, Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum senantiasa konsisten dalam menjalankan profesi jasa bantuan hukum kami memiliki akta pendirian berbentuk firma hukum dengan maksud atau tujuan agar pencari keadilan percaya dengan legalitas kantor kami dan dapat di pertanggungjawabkan di depan hukum.

Dan Pada umunyanya, bentuk  sebuah kantor hukum atau advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu. Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk sebagai:

  1. Berbentuk Usaha perseorangan. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk usaha perseorangan adalah dilakukan oleh seorang advokat yang telah memiliki lisensi dan berita acara sumpah dan membuka kantor dengan nama perseorangan dan biasanya di Indonesia di buka di rumah pribadi bukan bentuk kantor pada umumnya;
  2. Berbentuk Usaha Firma Hukum. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk firma biasanya dibentuk oleh beberapa orang advokat yang telah memiliki lisensi dan berita acara sumpah dengan menggunakan akta pendirian dari notaris;
  3. Persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata atau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat