Kantor Hukum, Advokat, Pengacara LAW FIRM RAM & PARTNERS myang menangani berbagai kasus hukum baik kasus Pidana Maupun Kasus Perdata diluar pengadilan (non Letigasi) maupun di dalam pengadilan. LAW FIRM RAM & PARTNERS merupakan kantor Hukum yang didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa professional hukum, yang memaksimalkan pemberian jasa dengan standar professional yang tinggi kepada pengguna jasa bantuan hukum.
Dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang serta dilandasi dengan penegakkan etika profesi, maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi klien yang bergabung bersama kami. Dengan ini kami menawarkan kerjasama di bidang jasa professional hukum, dengan cara menjadi mitra atau klien tetap kami, yang akan memposisikan kami menjadi “in house lawyer” bagi perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Sebagai “in house lawyer”, maka kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari klien dan menempatkan klien sebagai partners yang harus dilindungi penuh serta professional secara hukum. Dengan menjadi mitra atau klien tetap maka kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service). Seperti yang kita ketahui, kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika kita telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih penting adalah mengantisipasi permasalahan yang berpotensi timbul dikemudian hari, mengingat penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Menjadi mitra atau klien tetap LAW FIRM RAM & PARTNERS sama halnya memberikan kepercayaan kepada kami, yang mengharuskan kami memelihara reputasi disertai standar pelayanan professional yang bertujuan memberikan hasil terbaik bagi klien kami. Kantor Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS memegang teguh dan memahami serta mengerti akan kepentingan bisnis klien, untuk itu bekerja sama dengan kami merupakan pilihan yang sangat tepat untuk mencapai tujuan yang diinginkan di dalam dunia bisnis. Tujuan kedepannya LAW FIRM RAM & PARTNERS adalah membangun hubungan jangka panjang dengan klien dengan cara memberikan pelayanan atau bantuan hukum yang berkualitas tinggi yang efektif dan efisien bagi kepentingan klien kami.
Partners (lawyers) dan Mediator yang tergabung di Kantor Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS memiliki lisensi (izin) resmi dari lembaga/organiasi Advokat (PERADI) dan Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi serta ada yang memiliki lisensi sebagai mediator resmi dari lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, selain itu secara khusus Lawyer dan Mediator LAW FIRM RAM & PARTNERS memiliki kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memberikan jasa professional hukum dalam menjawab kebutuhan klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang ada, sehingga akan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang dipercayakan klien kepada kami. Dengan demikian, diharapkan dengan adanya kerjasama / menjadi mitra kami akan menguntungkan kedua belah pihak dari sisi kepentingan, bekerjasama ini akan sangat menguntungkan terutama dalam menciptakan keberlansungan bisnis yang kondusif yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat menganalisis, mengupayakan dan bahkan meminimalisir terjadinya permasalahn-permasalahan hukum yang dapat merugikan keberlangsungan bisnis Anda.