Fungsi dan Tanggung Jawab Advokat/Pengacara
Fungsi Advokat
Profesi advokat atau yang dikenal dengan pengacara sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile), karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial, ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender, dan ideologi.
Profesi advokat/pengacara menurut Ropaun Rampe bukan sekedar mencari nafkah semata, tetapi juga memperjuangkan nilai kebenaran dan keadilan, karena di dalamnya terdapat adanya idealisme dan moralitas. Oleh karena itu, seorang advokat tidak dapat terpaku begitu saja kepada hukum positif yakni kepastian hukum dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Akan tetapi seorang advokat harus juga mengutamakan kebenaran dan keadilan, sebab tujuan utama sebenarnya hukum itu adalah terciptanya kebenaran dan keadilan.
Profesi advokat/pengacara berfungsi untuk membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Hampir setiap orang yang menghadapi suatu masalah di bidang hukum di era reformasi ini cenderung menggunakan jasa advokat. Terlebih lagi dalam rangka pedagangan bebas (free trade), keberadaan profesi advokat sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan fungsi advokat atau pengacara itu mutlak diperlukan adanya profesi advokat yang independen, artinya delam menjalankan profesinya membela masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum tidak mendapat tekanan dari pihak manapun juga. Kebebasan profesi advokat itu sedemikian rupa harus dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, agar jelas status dan kedudukannya dalam masyarakat sehingga bisa berfungsi secara maksimal.
Adapun fungsi advokat/pengacara dalam membela kepantingan hukum kliennya atau kepentingan masyarakat dalam perkara pidana terdiri pemeriksaan tingkat penyidikan dan pengadilan. Pada tingkat pemeriksaan penyidikan telah disebutkan dalam Pasal 114 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi penasihat hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56”.
Selanjutnya dalam Pasal 115 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa:
“Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terdapat tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan”.
Berdasarkan pasal di atas, fungsi penasihat hukum (pengacara) dalam mendapingi tersengka dalam taraf pemeriksaan atau penyidikan adalah untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan kedudukan penasihat hukum (pengacara) itu dalam mengikuti jalnnya pemeriksaan hanya secara pasif saja.