Pengacara Perceraian di Wates

Pengacara Perceraian di Wates atau dikenal dengan Kabupaten Kulon Progo, merupakan salah satu kabupaten Provinsi D.I Yogyakarta yang berjarak kurang lebih 60 menitan dari Kota Yogyakarta.

Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Pengacara Perceraian, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. KANTOR PENGACARA RAM & PARTNERS didirikan di Kota Yogyakarta dan merupakan salah satu kantor hukum untuk wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Penasehat Hukum (Lawyer), dan Mediator yang memiliki misi untuk memberikan bantuan hukum serta menegakkan keadilan bagi setiap orang, dengan memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan Keikhlasan.

Saat ini anda membutuhkan informasi terkait dengan Pengacara Perceraian Terpercaya di Wates / Kulon Progo maka kantor kami dengan senang hati untuk membantu segala permsalah hukum anda tentu dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengingat selama ini untuk kasus Pengajuan Permohonan atau Gugatan Perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini kami rasakan langsung karena banyaknya kasus atau para klien meminta untuk di tangani kasus perceraiannya, dan berdasarkan data yang masuk di kantor kami, yang banyak mengajukan gugatan perceraian adalah pihak isteri (perempuan) dapat dikatakan 3 (tiga) berbanding 1 (satu). 

Anda tidak perlu pusing atau bingung untuk mengetahui atau untuk mendapatkan Jasa Pengacara Perceraian Terpercaya, yang perlu anda lakukan adalah hubungi kami maka kami akan jelaskan persyaratannya dan terkait dengan cara menggunakan Jasa Pengacara dari Kantor kami, dan terkait dengan teknis penanganan perkara nantinya biarlah menjadi tanggung jawab kami. Karena Kami KANTOR HUKUM  RAM & PARTNERS merupakan Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Advokat, Lawyer, Mediator dan Konsultan Hukum yang berkantor Pusat di Kota Yogyakarta dan bekerja untuk menangani kasus di Kabupaten / Kota mana saja diseluruh Indonesia, selain itu kami sering membantu menyelesaikan segala masalah hukum dengan cara yang sesuai hukum dan berusaha mempercepat dan mempermudah proses gugatan perceraian baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama.

Sebelum menghubungi kami ada baiknya anda menyiapkan segala dokumen atau persyaran yang di butuhkan dalam pengajuan gugatan perceraian, agar pada saat bertemu atau sepakat menggunakan jasa pengacara kami untuk menangani kasus perceraian anda maka akan lebih mudah, sehingga tidak perlu bolak-balik untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Bagi yang beragama Islam dibutuhkan Buku Nikah Asli / Duplikat Buku Nikah jika buku nikah aslinya hilang atau rusak;
  2. Bagi yang beragama non muslim (Kristen Protestan, Katholik, Hindu, dan Budha) dibutuhkan Akte Pemberkatan Perkawinan dan Akte Perkawinan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan;
  3. Kemudian Identitas Penggugat/ Pemohon bisa KTP / SIM asli cukup yang akan mengajukan gugatan saja, namun untuk tergugat disiapkan setidak-tidaknya photo copy identitasnya;
  4. Alamat lengkap Tergugat, untuk alamat harus benar-benar lengkap dan tidak boleh salah mulai dari nama Jalan, Nomor, RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi;
  5. Bukti-bukti surat lain yang sekiranya dapat mendukung gugatan yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang anda ajukan di pengadilan, misalnya sli gaji, sertifikat tanah, bpkb, akte anak, KK dll;
  6. Terakhir adalah saksi-saksi minimal 2 (dua) orang yang mengetahui segala permasalah rumah tangga anda atau orang yang sering melihat, mendengar sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang bersedia hadir pada saat persidangan nantinya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat