Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara. Pengajuan perceraian dapat diajukan baik dengan menggunakan jasa pengacara / advokat atau maju sendiri tanpa di dampingi pengacara, Pengajuan gugatan perceraian tidak harus menggunakan jasa pengacara jika anda memahami tata cara dan memiliki waktu untuk hadir disetiap proses persidangan, jika anda tidak memiliki waktu dan tidak memahami proses persidangan ada baiknya menyerahkan kepada ahlinya yakni seorang pengacara. Jika anda mengajukan gugatan cerai sendiri maka anda harus memahami persyaratan dan memahami tahapan persidangan agar gugatan perceraian anda dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Jika anda tidak paham prosedur dan prosesnya bisa saja gugatan anda ditolak sehingga anda rugi waktu, biaya dan tenaga.
Kantor Pengacara RAM & PARTNERS merupakan kantor satu kantor hukum yang mampu dan bisa mendampiingi berbagai macam mawilayah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya. Kami memberikan jasa bantuan hukum sebagai Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum untuk wilayah, kami akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab serta dapat dipercaya (amanah) dalam menjalankan kuasa sebagai pengacara untuk semua masalah hukum.
Kantor Pengacara RAM & PARTNERS selama didirikan telah banyak menangani berbagai macam kasus hukum, seperti kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan, kasus hutang piutang, penyalahgunaan narkotika, sengketa warisan, permohonan pengesahan nikah siri (isbat nikah), permohonan atau gugatan perceraian, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), pengajuan adopsi anak, sengketa jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara atau yang dikenal dengan Sengketa TUN, kasus perburuhan, legal opini perusahaan, sengketa dalam bisnis, penanganan piutang perusahaan, perselisihan hubungan inustrial (PHI), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan seperti keberatan pajak, kasus imigrasi, kasus kepegawaian, kasus malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan atau sengketa perburuhan di PHK, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger perusahaan, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), hak paten, hak merek, hak hak cipta, pembuatan draf perjanjian, analisa perjanjian, pembuatan kontrak kerja, perjanjian pranikah, perjanjian waralaba / frachise, dan sebagainya.
WILAYAH KERJA TIM PENGACARA RAM & PARTNERS
Advokat atau Pengacara dalam menjalankan kuasa hukum memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia, namun hal ini harus disepakati dengan klien terkait dengan biaya-biaya sebelum menangani kasus tersebut. Kantor Pengacara RAM & PARTNERS mampu dan bersedia untuk menangani kasus seperti wilayah Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo. Wilayah Jawa Tengah seperti Magelang, Mungkid, Klaten, Semarang, Purworejo, Kebumen, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Muntilan, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Temanggung, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
Kantor Pengacara RAM & PARTNERS mampu dan bersedia untuk menangani kasus seperti kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bengkulu, Bali, Lombok, Mataram, Pontianak, Banjarbaru, Banjarmasin, Palangkaraya, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Denpasar, Malang, Sumbawa, Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, Bima, Flores, Kupang, Ambon, Maluku, Kendari, Makassar, Wajo, dan lain sebagainya.