Pengacara Spesialis Perceraian Sleman / Jogja. Pengadilan Agama Sleman terletak di Komplek Pemerintahan Daerah Sleman, yang menangani berbagai kasus atau masalah hukum khususnya orang yang beragama Islam atau orang yang tunduk dengan hukum Islam. Salah satu tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Sleman adalah mengadili masalah keluarga khususnya masalah perceraian baik cerai talak yang diajukan oleh suami maupun cerai gugat yang diajukan oleh istri. Untuk pengajuan cerai talak maupun cerai gugat bagi istri atau termohon yang beralamat atau bertempat tinggal di wilayah Sleman, Seperti wilayah kecamatan Depok, Ngaglik, Sleman, Cangkringan, Berbah, Gamping, Godean, Mingir, Mlati, Moyudan, Ngemplak, Pakem, Prambanan, Sayegan, Tempel, dan Kecamatan Turi.
Dalam mengajukan gugatan cerai baik itu cerai talak maupun cerai gugat di pengadilan Agama Sleman atau Jogja, ada baiknya diserahkan kepada pengacara spesialis yang menangani kasus perceraian misalnya salah satunya adalah kantor kami KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS. Dalam wilayah pengadilan Agama Sleman maupun Pengadilan Agama Jogja / Yogyakarta nama kantor kami sangat dikenal dalam menangani kasus perceraian baik bagi yang beragama Islam maupun yang non muslim. Namun perlu diperhatikan mengajukan gugatan perceraian harus memiliki alasan hukum yang kuat yang mana termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus melengkapi beberapa berkas (persyaratan) diantaranya:
- Harus memiliki buku nikah asli jika tidak ada dengan alasan hilang harus meminta duplikat buku nikah dikantor KUA waktu nikah dahulu, dan untuk mendapatkan buku nikah di KUA pada umumnya harus membawa surat pengantar dari desa dan surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat;
- Harus memiliki KTP wilayah Sleman atau Surat Keterangan Domisili di wilayah Sleman khususnya istri yang mengajukan gugatan, namun jika suami yang mengajukan maka harus dipastikan istri tinggal di wilayah Sleman, namun untuk KTP suami yang menggugat maka tidak harus tinggal atau beralamat di Sleman;
- Harus memiliki saksi yang mengetahui segala permasalahan rumah tangganya minimal 2 (dua) orang boleh siapa saja kecuali anak dan orang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, pada umumnya saksi yang melihat, mendengar atau merasakan misalnya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri;
- Bukti lain pendukung, misalnya bukti surat pernyataan kesepakatan cerai, bukti harta bersama, bukti akte lahir anak, bukti perselingkuhan, bukti apapun sekiranya yang dapat mendukung gugatan dipengadilan agar dapat putus dan dikabulkan oleh hakim.