Kantor Hukum dan Proses Pendirian

Kantor Hukum dan Proses Pendirian

Kantor Hukum dan Proses Pendirian

Pada prinsipnya setiap orang yang telah diambil sumpah menjadi Advokat tentu memiliki cira-cita ingin membuka sebuah Kantor Hukum atau Law Firm, Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah cara mendirikan Kantor Hukum / law firm itu sendiri? Pertanyaan ini sering singgah dalam kepala seorang calon sarjana hukum atau calon advokat. Dan ketika seorang sarjana hukum yang telah menjadi seorang advokat, maka teknis untukĀ  mendirikan sebuah law firm (firma hukum) sangat dibutuhkan, agar bisa mandiri untuk melaksanakan profesi sebagai seorang advokat. Sebelum membuat sebuah firm hukum ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan law firm (firma hukum) ? Apakah firma hukum itu sama halnya dengan kantor hukum atau kantor advokat ? Pertanyaan ini jawabannya adalah tergantung pada kedudukan status dari kantor hukum itu sendiri. Dalam kaitan ini sebuah firma hukum tidak ada bedanya dengan firma-firma lainnya sebagai sebuah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang.

Perbedaan antara firma hukum dengan firma lainnya hanya terletak pada jenis usahanya, dimana firma hukum merupakan badan usaha atau kegiatan usaha yang bergerak dibidang jasa bantuan hukum yang dijalankan dibawah nama bersama seperti law firm Ram And Partnes. Dan karenya pendirian firma hukum sama saja dengan pendirian firma pada umumnya dan keberadaannya secara hukum juga tunduk pada ketentuan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat