Jasa Pengacara atau Advokat. Jika anda membutuhkan Jasa Pengacara atau Advokat maka anda dapat menghubungi kami via telp / WA Kantor Pengacara RAM & PARTNERS yang secara konsisten memberikan layanan bantuan hukum dalam berbagai permasalahan hukum yang ada di Indonesia dan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Tim Pengacara yang ada di kantor hukum kami memilik pendidikan dan ilmu hukum yang memadahi dalam memberikan solusi hukum dalam penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi. Kantor Hukum RAM And Partners senantiasa memberikan layanan hukum terbaik dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran agar klien kami merasa puas dan yakin atas segala bantuan hukum yang kami berikan, karena bagi kami kejujuran adalah segalanya demi menjaga nama baik Kantor Hukum RAM And Partners kedepannya.
Jasa Pengacara / Konsultan Hukum dan Mediator RAM & Partners, didukung oleh partner atau tim lawyer dan konsultan hukum yang handal yang mampu bekerja secara profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum kepada masayarakat pencari keadilan dimanapun berada. Jasa bantuan hukum yang kami diberikan merupakan layanan konsultasi hukum dari berbagai persoalan hukum yang ada, kami menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang sedang dihadapi baik melalui proses peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan.
Berbagai permasalahan hukum kami tangani, baik kasus Pidana, Perdata, TUN, Industrial, yang secara khusus seperti Kasus Perceraian Muslim Maupun Non Muslim, Harta Bersama (Gono-Gini), Warisan, Sengketa Tanah, Hak Asuh Anak, Izin Poligami, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Cidera atau Ingkar Janji, Isbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Sengketa Perumahan, Sengketa Pajak, Kredit Macet, Utang Piutang, Kasus Korupsi, Narkoba, Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Pembunuhan, Perlindungan Anak, Perjudian, Pemalsuan, Pornografi, Kasus ITE, Kasus Pemecatan PNS, Pemecatan Kepala Desa, Gugatan PHK, Gugatan Tentang Hak, Gugatan Atas Pejabat Negara, Pengujian Undang-Undang, dan berbagai kasus hukum lainnya.
Jasa Pengacara atau Advokat Jika memiliki masalah hukum di wilayah Kota Jogja / Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates (Kulon Progo), Wonosari (Gunung Kidul), Magelang, Mungkid, Klaten, Solo, Surakarta, Sragen, Karanganyar, Purworejo, Kebumen, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Bali, Denpasar, Mataram, Lombok, Pontianak, Surabaya, Siduarjo, Malang Bengkulu, Semarang, Kudus, Demak, Purwokerto, Banyumas, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Cirebon, Indramayu, Tegal, Brebes, Bogor, Bandung, Bekasi, Madiun, Ngawi, Nganjuk, Ponorogo, Pacitan, Jepara, dan Pada prinsipnya wilayah kerja kami seluruh Indonesia.