Pengacara Perceraian Terpercaya di Lombok / Mataram, Lombok Barat, Praya, Lombok Timur, Selong, Lombok Tengah dan Lombok Utara
Pada umumnya orang-orang sedikit sulit untuk mendapatkan kontak atau informasi mengenai Pengacara perceraian bisa saja dikarenakan punya masalah hukum secara mendadak atau sudah lama memiliki masalah tapi bingung cari pengacara yang benar-benar jujur, murah, terbaik, profesional, berpengalaman, dan terpercaya. Namun tulisan ini kami perlu menyampaikan informasi tentang tim Pengacara Perceraian yang bergabung dengan Kantor Pengacara RAM & Partners. Dan perlu kami sampaikan perjalanan karir tim pengacara kami selama ini berjalan dengan baik karena kami mengedepankan kepercayaan dan propesionalitas dalam menangani sebuah kasus, untuk itu kami selalu berusaha menjadi yang terbaik dalam memberikan layanan atau jasa bantuan hukum agar klien kami puas dengan kerja kami.
Saat ini anda membutuhkan informasi terkait dengan Pengacara Perceraian Murah dan Terpercaya di Lombok / Mataram maka kantor kami dengan senang hati untuk membantu segala permsalah hukum anda tentu dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengingat selama ini untuk kasus Pengajuan Permohonan atau Gugatan Perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini kami rasakan langsung karena banyaknya kasus atau para klien meminta untuk di tangani kasus perceraiannya, dan berdasarkan data yang masuk di kantor kami, yang banyak mengajukan gugatan perceraian adalah pihak isteri (perempuan) dapat dikatakan 3 (tiga) berbanding 1 (satu). Lalu pertanyaannya adalah Bagaimana Cara mendapatkan Jasa Pengacara Perceraian Murah dan Terpercaya di Lombok / Mataram?
Anda tidak perlu pusing atau bingung untuk mengetahui atau untuk mendapatkan Jasa Pengacara Perceraian Murah dan Terpercaya di Lombok / Mataram, yang perlu anda lakukan adalah hubungi kami maka kami akan jelaskan persyaratannya dan terkait dengan cara menggunakan Jasa Pengacara dari Kantor kami, dan terkait dengan teknis penanganan perkara nantinya biarlah menjadi tanggung jawab kami. Karena Kami KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS merupakan Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Advokat, Lawyer, Mediator dan Konsultan Hukum yang berkantor Pusat di Kota Yogyakarta dan bekerja untuk menangani kasus di Kabupaten / Kota mana saja diseluruh Indonesia, selain itu kami sering membantu menyelesaikan segala masalah hukum dengan cara yang sesuai hukum dan berusaha mempercepat dan mempermudah proses gugatan perceraian baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama.
Sebelum menghubungi kami ada baiknya anda menyiapkan segala dokumen atau persyaran yang di butuhkan dalam pengajuan gugatan perceraian, agar pada saat bertemu atau sepakat menggunakan jasa pengacara kami untuk menangani kasus perceraian anda maka akan lebih mudah, sehingga tidak perlu bolak-balik untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Bagi yang beragama Islam dibutuhkan Buku Nikah Asli / Duplikat Buku Nikah jika buku nikah aslinya hilang atau rusak;
- Bagi yang beragama non muslim (Kristen Protestan, Katholik, Hindu, dan Budha) dibutuhkan Akte Pemberkatan Perkawinan dan Akte Perkawinan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan;
- Kemudian Identitas Penggugat/ Pemohon bisa KTP / SIM asli cukup yang akan mengajukan gugatan saja, namun untuk tergugat disiapkan setidak-tidaknya photo copy identitasnya;
- Alamat lengkap Tergugat, untuk alamat harus benar-benar lengkap dan tidak boleh salah mulai dari nama Jalan, Nomor, RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi;
- Bukti-bukti surat lain yang sekiranya dapat mendukung gugatan yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang anda ajukan di pengadilan, misalnya sli gaji, sertifikat tanah, bpkb, akte anak, KK dll;
- Terakhir adalah saksi-saksi minimal 2 (dua) orang yang mengetahui segala permasalah rumah tangga anda atau orang yang sering melihat, mendengar sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang bersedia hadir pada saat persidangan nantinya.
Anda tidak perlu ragu dalam memilih kami sebagai kuasa hukum / pengacara maupun penasihat hukum anda, dan kami yakinkan bahwa kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional layaknya saudara kami sendiri. Kami menyediakan jasa pengacara untuk menangani kasus Perceraian di berbagai wilayah. Kantor Hukum RAM & PARTNERS merupakan Kantor Hukum Perceraian dan kami telah banyak menangani berbagai kasus Perceraian di berbagai wilayah seperti di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri. Untuk informasi lebih lanjut atau untuk melakukan konsultasi Anda dapat datang kekantor kami KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS.
Jdi bgni pak sya menikah dgn seorang dosen hukum (pns) nah beliau ni udh cerai secara adat\ agama slma 2 thun lebih dkarenakan mantan istri x melakukan perzinaan dgn karyawan penjaga loket , ttpi scra pengadilan belum cerai
Dikarenakan pihak kampus belum mengeluarkan surat ijin cerai nya , pdhal sudh di mediasi sbnyak 3x , ttpi pihak kmpus ttep tdk maw mngeluarkan ijin surat cerai sebab lebih memihak ke mantan istri x , oleh karena itu ada lah ksempatan buat mntan x menuntut 1. Perhiasan msing* 12 gram
2. Speda mtor 1 unit
3. Uang 100 juta
4. Penghasilan tmpat usaha selama dia belum menikah
Jika suami sy tdk memenuhi tuntut tan nya mka dia tdk ingin menadatangani surat cerai trsebut , sehrus x yg saya rsa yg berhak dia tuntut adalah anak nya yg berusia 6 th dan 17 th
Ttpi dia tdk menuntut ank yg dituntut adalah harta
Mohon bntuan nya apa yg hrus sya lakukan
apakah slip bukti transfer uang bisa di gugat ,saya bercerai sudah lama tapi mantan suami sudah menikah lagi tanpa sepengetahuan saya