Pengacara Perceraian Murah di Jogja/Yogyakarta
Pada umumnya orang-orang sedikit sulit untuk mendapatkan kontak atau informasi mengenai Pengacara perceraian bisa saja dikarenakan punya masalah hukum secara mendadak atau sudah lama memiliki masalah tapi bingung cari pengacara yang benar-benar jujur, propesional, berpengalaman, dan terpercaya. Namun tulisan ini kami perlu menyampaikan informasi tentang tim Pengacara Perceraian yang bergabung dengan Kantor Pengacara RAM & Partners. Dan perlu kami sampaikan perjalanan karir tim pengacara kami selama ini berjalan dengan baik karena kami mengedepankan kepercayaan dan propesionalitas dalam menangani sebuah kasus, untuk itu kami selalu berusaha menjadi yang terbaik dalam memberikan layanan atau jasa bantuan hukum agar klien kami puas dengan kerja kami.
Saat ini anda membutuhkan informasi terkait dengan Pengacara Perceraian Murah dan Terbaik di Jogja/Yogyakarta maka kantor kami dengan senang hati untuk membantu segala permsalah hukum anda tentu dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengingat selama ini untuk kasus Pengajuan Permohonan atau Gugatan Perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini kami rasakan langsung karena banyaknya kasus atau para klien meminta untuk di tangani kasus perceraiannya, dan berdasarkan data yang masuk di kantor kami, yang banyak mengajukan gugatan perceraian adalah pihak isteri (perempuan) dapat dikatakan 3 (tiga) berbanding 1 (satu). Lalu pertanyaannya adalah Bagaimana Cara mendapatkan Jasa Pengacara Perceraian Murah dan Terbaik di Jogja/Yogyakarta?
Pengacara Perceraian Murah di Jogja/Yogyakarta, Sebelum menghubungi kami ada baiknya anda menyiapkan segala dokumen atau persyaran yang di butuhkan dalam pengajuan gugatan perceraian, agar pada saat bertemu atau sepakat menggunakan jasa pengacara kami untuk menangani kasus perceraian anda maka akan lebih mudah, sehingga tidak perlu bolak-balik untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Bagi yang beragama Islam dibutuhkan Buku Nikah Asli / Duplikat Buku Nikah jika buku nikah aslinya hilang atau rusak;
- Bagi yang beragama non muslim (Kristen Protestan, Katholik, Hindu, dan Budha) dibutuhkan Akte Pemberkatan Perkawinan dan Akte Perkawinan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan;
- Kemudian Identitas Penggugat/ Pemohon bisa KTP / SIM asli cukup yang akan mengajukan gugatan saja, namun untuk tergugat disiapkan setidak-tidaknya photo copy identitasnya;
- Alamat lengkap Tergugat, untuk alamat harus benar-benar lengkap dan tidak boleh salah mulai dari nama Jalan, Nomor, RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi;
- Bukti-bukti surat lain yang sekiranya dapat mendukung gugatan yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang anda ajukan di pengadilan, misalnya sli gaji, sertifikat tanah, bpkb, akte anak, KK dll;
- Terakhir adalah saksi-saksi minimal 2 (dua) orang yang mengetahui segala permasalah rumah tangga anda atau orang yang sering melihat, mendengar sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang bersedia hadir pada saat persidangan nantinya.
Untuk informasi lebih lanjut atau untuk melakukan konsultasi Anda dapat datang kekantor kami KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS Jl. Gajah No.20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta atau dapat menghubungi kami di Nomor WhatsApp: 0852-2892-6767.