Pengertian dan Perbedaan Pengacara dengan Advokat

Pengertian dan Perbedaan Pengacara dengan Advokat

Pengertian dan Perbedaan Pengacara dengan Advokat

Menurut penulis pengertian Pengacara adalah orang yang berprofesi memberikan jasa bantuan hukum kepada setiap orang atau lembaga yang membutuhkan jasa bantuan hukum dalam penanganan berbagai masalah hukum baik dalam lingkup pengadilan maupun diluar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus yang diperuntukkan untuk itu.

Namun dalam kehidupan sehari-hari kata pengacara kadang kala diindentikan oleh masyarakat dengan seseorang yang menangani kasus di pengadilan semata, namun perlu diketahui hal tersebut tidaklah benar pengacara tidak hanya melayani jasa bantuan hukum dipengadilan saja melainkan memberikan bantuan hukum diluar pengadilan seperti pendampingan di kepolisian, pendampingan di kejaksaan, pendampingan negosiasi maupun mediasi, pembuatan legal opinion, pembuatan draf perjanjian, pembuatan legal audit, dan berbagai fungsi lainyya.

Apa perbedaan antara Pengacara dengan Advokat?

Tidak ada perbedaan mendasar antara Advokat dengan pengacara, penegrtian Advokat dapat ditemui dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sedangkan kata pengacara sering ditemui dilapangan atau secara tidak langsung masyarakat umum lebih mengenal kata Pengacara dibandingan dengan Advokat. Namun secara hukum fungsi dan pekerjaan advokat dan pengacara sama saja karena pengacara adalah advokat dan advokat adalah pengacara. Sehingga biar bagaimanapun penggunaan kata advokat atau pengacara tidaklah salah karena maksud dan tujuan penyebutannya sama untuk orang yang menjalankan fungsi sebagai pemberi jasa bantuan hukum.

Bagaimana cara menghubungi Pengacara?

Anda dapat menghubungi jasa pengacara dimanapun anda berada baik berada di luar negeri maupun didalam negeri anda dapat menghubungi pengacara dengan menggunakan media website, email, whatsapp, facebook, sms, telp, instagram, line dan sebagainya.

Atau anda dapat datang langsung kekantor pengacara dengan terlebih dahulu menanyakan alamat kantor terdekat untuk dibuatkan pertemuan agar bisa berbicara langsung untuk mendapatkan layanan jasa konsultasi hukum. Demikian penjelasan megenai: Pengertian dan Perbedaan Pengacara dengan Advokat Untuk itu anda dapat menghubungi kami di Nomor WhatsApp: 0852-2892-6767 (Roy Al Minfa, SH., MH). Selaku manager Kantor Hukum/Pengacara RAM & Partners Law Firm.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat