Perjanjian Perkawinan Terbaru
Perjanjian Perkawinan Terbaru Setiap Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing, sebelumnya jika ingin memiliki Hak Milik tentu tidak di perkenankan jika tidak memiliki perjanjian perkawinan pemisahan harta sebelum Menikah. berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.