Cara Mendirikan Kantor Advokat atau Pengacara

Cara Mendirikan Kantor Advokat atau Pengacara. Di Indonesia pada dasarnya memiliki aturan sendiri dalam proses pendirian sebuah  Kantor Hukum, Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum aturan ini tidak tertulis secara lengkap dan jelas dalam Undang-Undang Advokat, akan tetapi proses pendirian sebuah Kantor Hukum mengacu pada aturan keperdataan pada umumnya yaitu usaha

Kantor Hukum, Advokat, Pengacara

Kantor Hukum, Advokat, Pengacara LAW FIRM RAM & PARTNERS myang menangani berbagai kasus hukum baik kasus Pidana Maupun Kasus Perdata diluar pengadilan (non Letigasi) maupun di dalam pengadilan. LAW FIRM RAM & PARTNERS merupakan kantor Hukum yang didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa professional hukum, yang memaksimalkan pemberian jasa

WhatsApp chat