Tarif Pengacara Perceraian Di Bali / Denpasar? Setiap orang yang ingin mengajukan gugatan perceraian yang ingin menggunakan jasa pengacara tentu harus tau berapa tarif Pengacara untuk menangani kasus perceraian? Tujuan untuk mengetahui tarif pengacara perceraian tersebut adalah agar mempersiapkan biaya-biaya sebelum datang atau bertemu dengan pengacara untuk memberikan kuasa dalam menangani kasus perceraian.
Khususnya untuk Wilayah Wilayah Bali, Denpasar, Badung, Gianyar dan sekitarnya, memiliki tarif yang relatif tinggi dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain. Apa yang menyebabkan perbedaan tersebut:
- Salah satu yang menyababkan biaya pengacara relatif tinggi adalah terkait masalah biaya hidup di Wilayah Bali, Denpasar, Badung, Gianyar dan sekitarnya juga tinggi, sehingga hal ini akan mempengaruhi jasa atau tarif pengacara.
- Tingkat kemacetan lalu lintas juga mempengaruhi dari pada tari atau jasa seorang pengacara dalam menangani kasus perceraian, mengingat di beberapa wilayah dalam 1 (satu) hari pengacara dapat menangani beberapa kasus untuk sidang, sedangkan untuk Wilayah Bali, Denpasar, Badung, Gianyar dan sekitarnya hanya dapat menangani perkara atau sidang 1 (satu) kali dalam satu hari.
Pertanyaan berikutnya adalah berapakah standar biaya atau tarif pengacara untuk Wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, atau Jakarta Selatan? Berikut kami uraikan mengenai kisaran atau pasaran biaya Jasa Pengacara Perceraian di Wilayah Bali, Denpasar, Badung, Gianyar dan sekitarnya seperti biaya Jasa Pengacara, Biaya Pengadilan dan Transpotasi untuk menangani perkara perceraian:
- Bagi pengacara yg mematok tarif jasa pengacara kisaran harga Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sampai dengan 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), maka harga tersebut tergolong murah dan bahkan sangat murah jika itu adalah Team Pengacara kecuali kalau hanya 1 (satu) orang Pengacara, namun umumnya harga tersebut akan terbatas pada ruang lingkup pekerjaannya. Umumnya harga harga Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) sampai dengan 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) murni hanya untuk biaya jasa pengacaranya saja, belum termasuk biaya pendaftaran gugatan dan biaya transport setiap kali datang sidang.
- Jasa pengacara kisaran harga harga Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) sampai dengan 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut cukup lumayan, tergantung dari tingkat kesulitan perkaranya. Jikalau banyak penuntutan/permintaan dalam perkaranya (perkara tergolong rumit) maka harga tersebut tergolong wajar. biasanya Perkara ini memuat tuntutan lain selian cerai misalnya hak iddah, hak mut’ah, nafkah lampau atau nafkah anak. namun ini biasanya sebagai pengacara Tergugat. belum termasuk biaya pendaftaran gugatan dan biaya transport setiap kali datang sidang.
- Jasa diatas Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) hingga Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiahupiah) yang umumnya syarat dengan unsur kesulitan perkara yg tinggi, seperti: salah satu pihak tidak mau bercerai, adanya perebutan hak asuh anak, pembuktian zinah/perselingkuhan, perebutan harta gono-gini, pembuktian kepemilikan harta, kesepakatan diluar pengadilan, dan perjanjian diluar pengadilan. Pada umumnya sudah termasuk biaya pendaftaran gugatan dan biaya transport.
Biaya-biaya tersebut di atas merupakan harga patokan saja, karena tentunya setiap kantor pengacara mempunyai standard tarif yg berbeda-beda. Bahkan terkadang penggunaan jasa pengacara di zaman sekarang sudah seperti membeli baju ber-merk.
Mengenai syarat Pengajuan Perceraian, bahwa sebelum mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan atau sebelum menunjuk atau memilih Pengacara / Advokat menangani kasus Cerai ada baiknya anda mempersiapkan segala berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adapun persyaratan tersebut di antaranya:
- Buku Nikah KUA Asli Bagi Muslim / Akte Nikah CAPIL bagi Non Muslim / jika hilang anda dapat mengurus Duplikatnya;
- Identitas Berupa Asli seperti (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
- Alamat lengkap Tergugat / Termohon selengkap-lengkapnya jika tidak tahu keberadaanya menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
- Memikirkan dan menyiapkan saksi untuk di hadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nantinya yang tau permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang, boleh keluarga, teman, atau tetangga.
- Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, Sertifikat atau Surat yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini, dan lain-lain jika ada dan diperlukan.
Adapun saran saya untuk menyewa (meng-hire) pengacara, yg utama dan terpenting adalah carilah pengacara yg memiliki izin resmi berupa Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah, selain itu ada perlunya lihat pengacaranya dan alamat kantornya. biar lebih meyakinkan karena banyak selaki oknum tertentu yang mengaku pengacara namun bukan pengacara.
Tarif Pengacara Perceraian Di Bali / Denpasar, Jika anda membutuhkan Jasa Pengacara untuk mengurus perceraian seperti di Wilayah Bali, Denpasar, Badung, Gianyar dan sekitarnya Hubungi Kantor Hukum RAM & Partners: 0852-2892-6767.