Pengacara Perceraian dan Warisan di Jogja dan sekitarnya.
Permasalahan keluarga seperti kasus perceraian baik di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan hal ini disebabkan oleh berbagai faktor. Selain kasus perceraian kasus yang cukup banyak di temui adalah kasus yang berkaitan dengan warisan, baik bagi yang beragama Islam maupun yang non muslim seperti agama (Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha, maupun Kong Hu Cu).
Terkait dengan sengketa waris merupakan sengketa yang menyangkut adanya perselisihan warisan yang terjadi antara para ahli waris. Pada dasarnya perselisihan waris merupakan hukum keluarga yang mana ini terjadi karena adanya ketidak sesuaian antara para ahli waris dalam menentukan warisan/harta yang ditinggalkan oleh pewaris.
Pengertian pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia / mati yang mana mempunyai harta yang ditinggalkan untuk para ahli waris, sedangkan Ahli waris adalah seseorang yang mempunyai hak terhadap peninggalan harta warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris baik karena adanya hubungan darah seperti anak-anaknya, karena adanya pernikahan/perkawinan serta adanya hibah terhadap pihak-pihak yang tertulis dalam surat wasiat yang ditinggalkan Pewaris. Kemudian yang dimaksud dengan Harta warisan merupakan benda-benda yang dimiliki oleh Pewaris sewaktu masih hidup baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Adapun syarat-syarat dan prosedur dalam mengajukan sengketa waris di Pengadilan adalah sebagai berikut:
- Pertama-tama harus mengajukan gugatan waris ke Pengadilan baik pengadilan agama/pengadilan negeri bagi pihak-pihak yang tidak beragama islam.
- Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan harus juga disertai dengan dokumen objek-objek sengketa waris yang ada.
- Kemudian juga disertai dengan (KTP) Kartu Tanda Penduduk semua ahli waris, KK (Kartu Keluarga), Akte Kelahiran, Surat Kematian Pewaris, Buku Nikah, dan silsilah keluarga Pewaris/Ahli waris.
Pada dasarnya sengketa waris merupakan sengketa keluarga yang memang cukup harus diberi perhatian yang lebih karena apabila tidak segera diselesaikan bisa-bisa menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari karena semakin lama permasalahan waris ini tidak diselesaiakan maka akan sulit diselesaikan bila diselesaikan jauh-jauh hari kemudian. Dalam hal sengketa waris ini kita juga harus memahami beberapa hal yang mana sengketa waris ini merupakan sengketa yang bisa di selesaikan bukan hanya secara kekeluargaan tetapi juga bisa melakukan pengajuan gugatan di Pengadilan maka alangkah lebih baik bila diselesaikan dalam waktu dekat. Pengacara Perceraian dan Warisan di Jogja