Izin Perceraian Bagi PNS
Izin Perceraian Bagi PNS. Wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Bagi Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disingkat PNS) ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomo 10 tahun 1983 pasal 3 ayat (1) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 pasal 3 ayat (1) dan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya TNI) diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007, sedangkan untuk anggota Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disingkat POLRI) diatur dalam Pasal 18 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 tahun 2010, bagi yang ingin mengajukan Gugatan Cerai atau Permohoan Cerai Talak.

