Jenis-jenis putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata
Jenis-jenis putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata
Yang dimaksud dengan Putusan Hakim adalah putusan akhir dari suatu pemeriksaan persidangan di pengadilan dalam suatu perakra. (Sarwono, Hlm.211). Putusan akhir dalam suatu sengketa yang diputuskan oleh hakim yang memeriksa dalam persidangan umumnya mengandung sangsi berupa hukuman terhadap pihak yang dikalahkan dalam suatu persidangan di pengadilan. Sangsi hukuman ini baik dalam hukum acara perdata maupun acara pidana pelaksanaannya dapat dipaksakan kepada para pelanggar hak tanpa pandang bulu, hanya saja bedanya dalam hukum acara perdata hukumannya berupa pemenunah prestasi dan atau pemberian ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan atau dimenangkan dalam persidangan pengadilan suatu sengketa, sedangkan dalam hukum acara pidana umumnya hukumannya penjara dan atau denda.


