Jenis-jenis putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata

Jenis-jenis putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata

Yang dimaksud dengan Putusan Hakim adalah putusan akhir dari suatu pemeriksaan persidangan di pengadilan dalam suatu perakra. (Sarwono, Hlm.211). Putusan akhir dalam suatu sengketa yang diputuskan oleh hakim yang memeriksa dalam persidangan umumnya mengandung sangsi berupa hukuman terhadap pihak yang dikalahkan dalam suatu persidangan di pengadilan. Sangsi hukuman ini baik dalam hukum acara perdata maupun acara pidana pelaksanaannya dapat dipaksakan kepada para pelanggar hak tanpa pandang bulu, hanya saja bedanya dalam hukum acara perdata hukumannya berupa pemenunah prestasi dan atau pemberian ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan atau dimenangkan dalam persidangan pengadilan suatu sengketa, sedangkan dalam hukum acara pidana umumnya hukumannya penjara dan atau denda.

Jenis-jenis putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata

  1. Putusan Declaratoir (Pernyataan)

Putusan Declaratoir (Pernyataan) adalah putusan hanya menegaskan atau menyatakan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya: Putusan tentang keabsahan anak angkat menurut hukum, putusan ahli waris yang sah, putusan pemilik atas suatu benda yang sah dan lain sebagainya.

  1. Putusan Constitutief (Pengaturan)

Putusan Constitutief (Pengaturan) adalah putusan yang dapat meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Misalnya: putusan tentang perceraian, putusan yang menyatakan bahwa seseorang jatuh pailit, putusan tidak berwenangnya pengadilan menangani suatu perakra dan lain sebagainya.

  1. Putusan Condemnatoir (Menghukum)

Putusan Condemnatoir (Menghukum) adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan dalam persidangan untuk memenuhi prestasi. Pada umumnya putusan condemnatoir ini terjadi disebabkan oleh kareana dalam hubungan perikatan anatara Penggugat dengan Tergugat yang bersumber pada perjanjian atau undang-undang telah terjadinya wanprestasi dan perakranya diselesaikan di Pengadilan.

  1. Putusan Preparatoir

Putusan Preparatoiradalah putusan sela yang dipergunakan untuk mempersiapkan putusan akhir. Putusan ini tidak mempunyai pengaruh atas pokok perakra atau putusan akhir karena putusannya dimaksudkan untuk mempersipkan putusan akhir.

  1. Putusan Interlocutoir

Putusan Interlocutoiradalah putusan sela yang berisi tentang perintah untuk mengadakan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap bukti-bukti yang ada pada para pihak yang sedang berperkara dan para saksi yang dipergunakan untuk menentukan putusan akhir. Putusan interlocutoir ini dapat mempengaruhi putusan akhir karena bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir.

 

  1. Putusan Insidentil

Putusan Insidentil adalah putusan sela yang berhubungan dengan insident atau peristiwa yang dapat menghendtikan proses peradilan biasa untuk sementara.

  1. Putusan Provisionil

Putusan provisionil adalah putusan sela yang dijatuhkan sebelum putusan akhir sehubungan dengan pokok perkara, agar untuk sementara sambil menunggu putusan akhir dilaksanakan terlebih dahulu dengan alasan yang sangat mendesak demi untuk kepentingan salah satu pihak. Misalnya: Putusan dalam perkara perceraian di mana pihak istri mohon agar di perkenankan meninggalkan tempat tinggal bersama suami selama proses persidangan beralangsung.

  1. Putusan Contradictoir

Putusan Contradictoiradalah putusan yang menyatakan bahwa Tergugat atau para Tergugat pernah hadir dalam persidangan, tetapi dalam persidangan selanjutnya tergugat atau para tergugat atau salah satu dari tergugat tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil dengan patut. Dan Putusan Contradictoirmerupakan lawan dari putusan verstek, dalam putusan contradictoir diberikan disebabkan oleh tergugat atau para tergugat yang pernah hadir dipersidangan, tetapi dalam sidang-sidang berikutnya tergugat atau salah satu dari tergugat tidak pernah hadir, sedangkan putusan verstek adalah putusan diberikan oleh hakim karena tergugat tidak pernah hadir dipersidangan.

  1. Putusan Verstek atau In Absensia

Putusan Verstek atau In Absensiaadalah putusan tidak hadirnya tergugat dalam suatu perkara setelah dipanggil oleh pengadilan dengan patut tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasa hukumnya untuk menghadiri dalam persidangan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat