Biaya Pengacara Mengurus Perceraian. Tarif atau biaya pengacara ini biasanya di pengaruhi oleh beberap faktor misalnya tingkat kerumitan kasus, pihak-pihak yang terlibat, tuntutan yang diajukan dan tim yang dibutuhkan dilapangan. Namun, tidak kewajiban menggunakan pengacara jika ingin mengajukan perceraian, setiap orang diberikan hak untuk maju sendiri namun yang perlu diperhatikan adalah jika didampingi oleh orang yang paham masalah perceraian (advokat) tentu akan mendapatkan hasil yang maksimal, mengingat tidak semua kasus perceraian dapat dikabulkan hakim terlebih yang bersangkuta tidak paham hukum yang akhirnya berdampak pada putusan.
Ketika menggunakan pengacara sekalipun anda tetap harus mempertimbangkan pengacaranya jangan sampai anda salam dalam memilih pengacara, misalnya ada oknum pengacara yang matralistis, atau yang sering mengada-ngadakan biaya diluar yang telah disepakati. jika ingin mengajukan perceraian ada baiknya mempersiapkan segala berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses perceraian tersebut. Setelah semua berkas ada atau lengkap baru anda menemui atau memilih pengacara atau advokat untuk konsultasi lanjut terkait dengan proses atau tatacara penanganan kasus perceraian, mengenai kontrak atau mou antara anda dengan pengacara, mengenai biaya pengacara untuk mengurus perceraian, dan pertanyaan lain yang masih belum jelas.
Terkait dengan biaya perceraian perlu kami jelaskan bahwa biaya perceraian tidaklah sama antara pengacara yang satu dan pengacara yang lain terlebih anda memilih pengacara yang sering manangani kasus cerai dan merupakan pengacara terbaik dalam menangani perceraian dengan pengacara yang biasa-biasa saja maka tarifnyapun beda, untk biaya pengacara tersebut biasanya terbagi dengan 3 (tiga) rincian yaitu berikut:
- Lawyer Fee atau yang sering disebut dengan nama Jasa Pengacara, setiap pengacara atau tim pengacara antara daerah yang satu dengan yang lain tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung tingkat kerumitan kasus dan lokasi penggugat maupun tergugat atau tempat pengadilan tempat pengajuan misalnya kasusnya salah satu piha tidak setuju bercerai, saksi yang tidak kuat, atau lingkungan pengadilan yang dinilai mengancam keamanan Pengacara, jarak yang jauh dari kantor. namun secara umum untuk tarif jasa pengacara biasanya Kisaran Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Transport Fee atau yang dikenal dengan sebutan Biaya Transport, setiap kantor pengacara atau pengacara perseorangan tentu membutuhkan uang transport setiap datang ke Pengadilan untuk menangani kasus atau hadir dalam proses persidangan yang dilakukan, untuk biaya antara pengacara yang satu dengan yang lain berbeda-beda juga namun gambaran secara umum adalah tergantung harga tiket transportasi, makan selamat proses penanganan, harga penginapan / hotel dan biaya taksi dalam kota maupun keluar kota. namun jika jarak kantor dengan pengadilan hanya berkisar 30 menit sampai 60 menit biasaya dikenakan biaya sekitar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 1.000.000,- (Satu Juta rupiah);
- Biaya Panjar Pengadilan, setiap kasus Perdata baik itu kasus perceraian maupun kasus perdata lainnya akan dikenakan biaya panjar pada saat mengajukan Gugatan atau Permohonan, untuk biaya panjar pengadilan tentu berbeda-beda juga tergantung jarak atau radius Penggugat dan Tergugat semakin jauh maka akan semakin besar namun untuk biaya pengadilan untuk kasus perceraian kisaran antara Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), biaya ini dibayarkan kepada pengadilan tempat pengajuan perceraian melalui bank tertentu yang berkerjasama dengan pengadilan.
Demikian penjelasan dari kami mengenai biaya atau tarif Jasa Pengacara untuk info lanjut atau ingin menggunakan jasa kami silahkan datang Kekantor kamiĀ atau hubungi kami Via Telp/WA/Line ke no. 0852-2892-6767 atau dapat mengajukan konsultasi lanjut via Email: roy_alminfa@yahoo.co.id, dan Kami sampaikan bahwa kami telah memiliki rekan dalam lingkup wilayah kerja hampir seluruh Indonesia, danĀ kami sebagai pengacara / advokat dan kuasa hukum maupun penasihat hukum, akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional.