Pengertian Eksekusi Suatu Putusan
Pengertian Eksekusi Suatu Putusan. Eksekusi adalah pelaksanaan secara resmi suatu putusan pengadilan dibawah putusan pengadilan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri. Bahwa eksekusi itu haruslah diperintahkan secara resmi oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang, sebagai pelaksanaan atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau atas putusan yang dimnyatkan