Pengertian Eksekusi Suatu Putusan

Pengertian Eksekusi Suatu Putusan. Eksekusi adalah pelaksanaan secara resmi suatu putusan pengadilan dibawah putusan pengadilan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri. Bahwa eksekusi itu haruslah diperintahkan secara resmi oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang, sebagai pelaksanaan atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau atas putusan yang dimnyatkan dapat dijalankan serta-merta walaupun belum ada putusan yang berkekuatan hukumm tetap.

Pengertian Eksekusi Suatu Putusan

Eksekusi tidak sama dengan tindakan main hakim sendiri, seperti penarikan barang-barang yang dijual oleh sewa beli oleh kreditor kepada debiturnya, yang kemudian ditarik dengan berbagai cara seperti ancaman kekerasan, menakut-nakuti atau sampai merampas barang itu dari debiturnya. Cara ini bisa juga dilakukan dengan menggunakan debt collektor.

Perbuatan demikian bukanlah eksekusi,tetapi tindakan metha legal, dan karenanya masuk eigenrichting (mainhakim sendiri yang dilarang oleh hukum).

Eksekusi diatur dalam pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa eksekusi adlah menjalankan keputusan pengadilan atas perintah dan dengan dipimpin oleh ketua pengadilan nergeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur oleh huku.

Dalam hal eksekusi harus dilakukan sekaligus atau sebagian diluar daerah hukum pengadilan tersebut, maka ketua pengadilan tersebut meminta bantuan keoda ketua pengadilan negeri yang berhak untuk melaksanakannya. Ketua pengadilan negeri yang diminta bantuannya itu, memberitahukan segala upaya yang telah diperintahkannya dan kesudahannya kepada ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu. Demikian lebih jelasnya hubungi kami.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat