Kantor Pengacara Perceraian Di Kota Bengkulu, Curup Argamakmur

Kantor Pengacara Perceraian Di Kota Bengkulu, Curup Argamakmur / Bengkulu Utara, Mukomuko, Manna dan sekitarnya, Perjalanan hidup tidak selamanya selalu berjalan mulus, terkadang kita juga tidak luput dari masalah dalam kehidupan sehari-hari terutama masalah hukum, maka semakin banyak anggota masyarakat yang berperkara hukum maka semakin banyak pula pengacara yang mereka butuhkan untuk menangani kasus yang sedang masyarakat alami, terlebih di daerah Sumatera, pengetahuan mengenai hukum memang masih minim sekali, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang apa itu bantuan hukum.

Ketika terjadi permasalahan terkait dengan masalah hukum terutama masalah perceraian masyarakat terkadang tidak tahu harus minta bantuan dimana dan kesiapa, karena tidak semua masyarakat mengetahui bahwa proses perceraian itu harus di tempuh dalam waktu yang lumayan rumit dan panjang di pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri, oleh karena itu jangan sembarangan minta bantuan sama orang yang tidak tahu masalah hukum, karena tidak semua orang yang mengaku ahli di bidang hukum, dan mengaku berpendidikan atau bergelar di bidang hukum mengetahui permasalah hukum tersebut.

Apabila anda sedang mengalami masalah hukum terlebih masalah Perceraian di manapun anda berada terutama di area kota Bengkulu, Manna, Kaur, Arga Makmur, Karang Tinggi, Kepahiang, Muara Aman, Muko-Muko, Curup, Seluma dan Sekitarnya jangan ragu untuk minta bantuan di kantor kami, kantor pengacara kami RAM & PARTNERS merupakan pengacara ahli dibidang hukum Pidana maupun Perdata, terutama masalah perceraian, permohonan gugatatan cerai maupun permohonan cerai talak, hak asuh anak, harta bersama, dispensasi nikah, poligami, pembatalan nikah, adopsi anak, baik untuk PNS, TNI, POLRI maupun swasta di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.

Tim pengacara kami merupakan pengacara ahli dibidang hukum yang telah lulus dari sarjana di bidang hukum (S1) bidang hukum, bahkan rata-rata telah selesai menempuh sarjana (S2) bidang hukum, tim pengacara kami juga sudah memiliki lisensi (izin) untuk praktek beracara di seluruh Indonesia, karena untuk menjadi seorang pengacara atau ahli dibidang hukum itu tidak mudah, harus menempuh proses-proses pendidikan di bidang hukum terlebih dahulu, seperti di wajibkan untuk mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang di selenggarakan oleh organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat maka advokat atau pengacara juga diwajibkan magang selama dua tahun, apa bila seorang tersebut dinyatakan lulus dalam mengikuti ujian, baru sah dan dapat berprofesi sebagai advokat atau pengacara secara terhormat dan mulia, calon advokat atau pengacara akan di sumpah di Pengadilan Tinggi untuk di ambil Sumpah sebagai Advokat atau Pengacara, setelah di sumpah baru mempunyai landasan hukum untuk menangani perkara-perkara hukum yang dibutuhkan oleh klien atau masyarakat.

Bagi anda yang sedang membutuhkan Kantor Pengacara Perceraian Di Kota Bengkulu, Curup Argamakmur bantuan hukum yang sedang anda alami jangan ragu untuk memakai jasa pengacara kami, Untuk mendapatkan bantuan hukum segera hubungi kami di Nomor Hp atau WhatsApp: 085228926767

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat